get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Diangkat jadi PPPK, Oknum Pegawai Dishub Bojonegoro Curi Kotak Amal Masjid

Petugas Periksa Kartu Vaksin di Perbatasan Gorontalo-Sulut, Banyak Kendaraan Putar Balik

Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:30:00 WITA
Petugas Periksa Kartu Vaksin di Perbatasan Gorontalo-Sulut, Banyak Kendaraan Putar Balik
Petugas memeriksa kartu vaksin Covid-19 pada setiap pengendara dan penumpang yang melintasi perbatasan Gorontalo-Sulut di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (27/8/2021). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Petugas gabungan dari dinas perhubungan, Satpol PP, dan Polri memperketat pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat masuk ke Provinsi Gorontalo. Banyak pengendara putar balik karena tak memiliki kartu vaksin.

"Kami terpaksa meminta mereka balik karena tidak membawa kartu vaksin. Selain itu, ada yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat itu harus menjalani tes cepat Covid-19 dulu di pos," kata salah seorang petugas Satpol PP, Adelia, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan pantauan di perbatasan Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara pada Jumat siang, sejumlah pengendara terpaksa harus balik ke Sulut karena tidak bisa memperlihatkan kartu vaksin.

Sejumlah kendaraan dari arah Sulut mengular di gerbang masuk Gorontalo akibat pemeriksaan tersebut.

Jika pengendara merupakan warga Gorontalo yang dibuktikan dengan KTP dan hasil tes cepat tersebut menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi secara terpusat di fasilitas milik pemda.

"Tapi kalau yang positif itu warga Sulut, mereka harus putar balik meskipun membawa kartu vaksin," tuturnya.

Sementara itu petugas kesehatan di posko perbatasan, Siti Nirmala Kai, mengatakan pihaknya menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengendara yang melintas.

"Sampai siang ini sudah ada delapan orang yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat, sehingga kami tes cepat lagi dan hasilnya negatif," tuturnya.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Gorontalo.

Penerapan PPKM tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 tahun 2021, yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut