get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Insiden Demo Pati, Bupati Bandung Koordinasi soal Tarif PBB ke Mendagri

PPKM Level 3 di Gorontalo Lanjut hingga 6 September, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran

Kamis, 26 Agustus 2021 - 10:47:00 WITA
PPKM Level 3 di Gorontalo Lanjut hingga 6 September, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran
Polisi berjaga-jaga di simpang lima perbatasan Kota Gorontalo saat penerapan PPKM level 3 di daerah itu. (Foto:Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah pusat kembali memberikan penilaian terhadap status level Covid-19 di beberapa provinsi se-Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat, Provinsi Gorontalo tetap statusnya berada di level tiga.

“Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di Gorontalo  diperpanjang hingga 6 September 2021,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (25/8/2021).
.
Perpanjangan PPKM akan dilakukan sejak 24 hingga 6 September 2021 mendatang.
 
Penerapan PPKM tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 tahun 2021, yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Dalam Imendagri tersebut ada beberapa kelonggaran, salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Selain itu di sektor ekonomi juga mengalami kelonggaran, untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maupun perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut