PPKM Level 3 di Gorontalo Lanjut hingga 6 September, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran
Kamis, 26 Agustus 2021 - 10:47:00 WITA

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50 persen.
Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Penerapan PPKM ini untuk keselamatan bersama, saya berharap masyarakat terus mematuhinya dan jangan lupa segera melakukan vaksinasi," katanya.
Editor: Cahya Sumirat