get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Personel Polda Sulut Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Nama-namanya

Pilu, Gadis Penyandang Disabilitas Diperkosa 8 Pria selama 2 Hari di Manado

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:47:00 WITA
Pilu, Gadis Penyandang Disabilitas Diperkosa 8 Pria selama 2 Hari di Manado
Gadis disabilitas diperkosa delapan pria selama dua hari di Manado . (Foto: Ilustrasi/istimewa)

MANADO, iNews.id – Kisah pilu dialami gadis 15 tahun yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Dia diperkosa secara bergiliran oleh delapan pria selama dua hari di tiga lokasi berbeda.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pemerkosaan. Tujuh orang ditembak lantaran coba kabur dan seorang menyerahkan diri usai mengetahui rekan-rekannya ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

“Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado,” ujarnya didampingi Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021) siang,

Kronologi bermula saat korban berada di jalan dekat salah satu SD Negeri di Malalayang pada Rabu (19/5/2021) pukul 12.00 WITA. Lalu dia didatangi tersangka CH yang mengemudikan angkutan umum, selanjutnya mengajak korban jalan-jalan.

Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi CH. Usai melakukan aksinya, sekitar pukul 14.00 WITA, CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.

Tak lama kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua. Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras (miras).

“Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi SE dan teman-temannya secara bergantian hingga keesokan paginya,” kata Abast.

Kemudian pada Kamis (20/5/2021) pukul 07.00 WITA, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan. Kemudian korban diajak tidur dan disetubuhi tersangka EP,” ucapnya.

Pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WITA, korban dijemput kakaknya kemudian diajak pulang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sulut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Abast.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut