get app
inews
Aa Text
Read Next : MNC Peduli Dorong Minat Baca dan Kreativitas Anak Lewat Program Generasi Cerdas di Bali

PNS Ambil Tugas Belajar, Catat Prosedur Izin dan Syarat di BKN

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:34:00 WITA
PNS Ambil Tugas Belajar, Catat Prosedur Izin dan Syarat di BKN
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di antaranya melalui tugas belajar dan izin belajar.

“Berbeda dengan tugas belajar, biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh tugas belajar. Diantaranya adalah:

1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
5.Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
6.Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan tugas belajar:
1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan tugas belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama tiga tahun, S1/DIV paling lama empat tahun, program S2 atau setara paling lama dua tahun, dan program S3 atau setara paling lama empat tahun.

“Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama satu tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan satu tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama satu tahun dengan status menjadi Izin Belajar,” tuturnya.

Sementara itu bagi PNS yang mengajukan izin belajar, berikut syaratnya
1. PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
2.Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut