PNS Masih Dapatkan Gaji 13 dan THR Tahun 2022
JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di 2022. Isa mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sama dengan tahun lalu, di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal kenaikan gaji ASN atau PNS. Kabar yang sempat beredar, minimal gaji yang didapat PNS akan direaliasasikan sebesar Rp9 juta per bulan.
"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Isa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum bisa berkomentar terkait kenaikan gaji PNS. Adapun wacana mengenai gaji PNS minimal Rp9 juta sudah ramai sejak 2020 lalu saat MenpanRB menggulirkan rencana tersebut.
Namun agenda ini harus dibatalkan Kementerian Keuangan pada tahun lalu karena pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.
Editor: Cahya Sumirat