GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon saat malam pergantian tahun. Penggunaan petasan atau mercon jelas dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Yang diperbolehkan menyalakan kembang api atau bunga api, itu pun tidak boleh sembarangan tempat, bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam kurang dari 2 inci tidak perlu izin pembelian dan penggunaan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (29/12/2022).
Namun kata Wahyu, untuk bunga api yang ukuran 2 sampai 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaannya dari Baintelkam Polri.
"Nantinya dari Dit Intelkam akan melakukan pengawasan terkait peredaran bunga/kembang api yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” ucap Wahyu.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News