Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua
MANADO, iNews.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Utara mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi secara internasional maupun domestik.
"Polda menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir," ujar Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey dikutip Kamis (12/3/2026).
Dia menjelaskan, kasus pertama terkait jaringan perekrutan pekerja sebagai admin judi online yang rencananya diberangkatkan ke Kamboja. Sementara kasus kedua berkaitan dengan perekrutan perempuan yang dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.
Kasus terbaru terungkap pada Rabu (10/2/2026) saat Tim Resmob Polda Sulut melakukan operasi tangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang hendak berangkat ke Poipet, Kamboja. Mereka adalah perempuan berinisial IAL dan CAM serta seorang pria berinisial KFP.
"Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yang dikendalikan oleh lelaki berinisial FP dan A dari luar negeri," kata Kombes Nonie Sengkey.
Menurutnya, IAL memberikan pinjaman uang kepada para korban untuk meyakinkan keluarga mereka serta membantu mengurus keberangkatan ke luar negeri.
IAL diketahui bukan pemain baru dalam jaringan tersebut. Dia tercatat pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia hingga riel Kamboja, serta belasan kartu SIM internet.
Sementara itu, kasus lainnya terungkap pada 13 Januari 2026 saat polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Manado. LLP diamankan setelah terlibat keributan saat memaksa seorang perempuan berinisial SPP agar segera berangkat ke Manokwari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LLP diketahui menjalankan perintah seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HA di Manokwari untuk merekrut pekerja.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion (LC). Namun pada praktiknya mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya memperoleh penghasilan dari premi penjualan minuman keras di tempat hiburan tersebut.
Selain itu, para korban sebelumnya diberikan uang muka sebesar Rp1.000.000 dan tiket pesawat yang kemudian dijadikan sebagai utang yang harus dibayar dari penghasilan mereka.
Dari praktik tersebut, tersangka LLP diketahui memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan oleh perekrut utama.
Saat ini kedua tersangka, yakni LLP dan IAL, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 455 KUHP.
"Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah," ucapnya.
Saat ini berkas perkara dari kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Donald Karouw