get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Polda Sulut Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Manado, 3 Orang Ditangkap

Jumat, 25 September 2020 - 09:08:00 WITA
Polda Sulut Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Manado, 3 Orang Ditangkap
Polda Sulut saat ekspose kasus narkoba dengan tiga tersangka. (Foto: SINDOews/Cahya Sumirat)

MANADO, iNews.id - Kasus peredaran gelap narkoba dibongkar Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dalam pengungkapan, tiga tersangka diamankan yang merupakan bagian sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Identitas ketiga tersangka yakni berinisial RN (45) dan ES (21) warga Wenang, serta BVJ (35) warga Malalayang, Kota Manado.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total sabu seberat 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat isap sabu atau bong. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang pada Rabu (23/9/2020) pukul 13.20 WITA.

“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan satu ponsel,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa di Mapolda Sulut, Kamis (24/9/2020) malam.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang pukul 15.30 WITA.

"Barang bukti yang didapati dari ES yakni lima paket kecil sabu dan ponsel,” katanya.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut. 

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Abast.

Sementara itu, Dirresnarkoba menambahkan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulut.

“Barang bukti yang kami dapat ini hanya sisa. Sudah ada beberapa gram yang beredar. Ini akan kami kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” ujar Indra.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut