Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Liter Miras Tanpa Izin Edar
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:59:00 WITA

Barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polresta Manado pada kesempatan ini sebanyak 3.307 liter, yang sebagian telah memperoleh putusan bersifat tetap dari pengadilan.
Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pengadilan Tinggi Manado.
Editor: Cahya Sumirat