Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI di 2021, Berikut Rinciannya

MANADO, iNews.id – Hingga November 2021, Polda Sulut dan Polres jajaran menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, kemudian tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah Tahap II (P21),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulut, Selasa (09/11/2021) petang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, soal penangannya di antaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak lima kasus, kemudian Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus.
Kombes Pol Jules Abraham Abast kemudian merinci perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut.
Mulai dari lima kasus yang ditangani Ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II (P21).
“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi. Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” ujarnya di depan sejumlah awak media.
Satu kasus dalam proses penyidikan, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 6 September 2021. Yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
“Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” sebutnya.
Berlanjut ke satu kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II (P21), Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, laporannya pada 19 Juli 2021.
Editor: Cahya Sumirat