Polda Sulut Ungkap 103 Kasus Narkoba dan Minuman Keras hingga Juni 2021

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres jajaran telah mengungkap sekitar 103 kasus narkoba dan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Kasus tersebut diungkap polisi selama Januari hingga Juni 2021.
"Dari jumlah itu, 33 kasus diungkap Polda Sulut sementara Polres jajaran sekitar 70 kasus," kata Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, di Manado, Minggu (27/6/2021).
Dia mengatakan dari 103 kasus tersebut diamankan sebanyak 107 orang tersangka.
Khususnya terkait dengan kasus narkoba umumnya jenis sabu-sabu, ganja, trihexyphenidyl dan psikotropika.
Dalam penanganan kasus ini, khususnya yang ditangani Polda Sulut sebanyak 33 kasus, terdapat 10 kasus sudah selesai dan dilimpahkan, kemudian tujuh kasus dalam tahap satu serta sisanya dalam penyidikan.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, lanjut Indra, barang-barang tersebut didominasi berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Umumnya narkoba yang masuk ke Sulut dari Palu, melalui pengiriman baik secara online maupun melalui bus kemudian di Sulut ada yang mengambil.
"Hampir semua kasus narkotika yang kita ungkap, modusnya seperti itu," katanya.
Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba di Sulut pihaknya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
Kerja sama ini antara lain dengan Bea Cukai dan pihak jasa pengiriman.
Editor: Cahya Sumirat