Polda Sulut Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Maret 2022

MANADO, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Sulut mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba berdasarkan 11 laporan selama bulan Maret 2022. Kesebelas kasus tersebut terdiri atas lima kasus narkotika jenis sabu, dua psikotropika, dan empat obat keras.
“Tersangka kasus sabu dan obat keras masing-masing berjumlah lima orang, sedangkan tersangka kasus psikotropika tiga orang. Kemudian barang bukti berupa 42 gram sabu, 80 butir psikotropika terdiri dari 59 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam, serta 2.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Senin (4/4/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, petugas mengamankan total 13 tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Para tersangka kasus obat keras tersebut membeli obat secara online kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut menambahkan, tiga dari 13 tersangka merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Sulut.
“Meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses,” tegas Kombes Pol Budi Samekto.
Modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.
“Setelah itu sabu dijual kepada orang lain dalam paket-paket kecil,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak insan pers untuk turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Rekan-rekan awak media juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” pinta Kombes Pol Budi Samekto.
Editor: Cahya Sumirat