Polda Sulut Ungkap Lima Kasus Narkoba dalam 11 Hari dan Tangkap 8 Tersangka
MANADO, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Sulut mengungkap lima kasus narkotika dan obat terlarang dalam tempo 11 hari sepanjang 7-18 November. Kelima kasus yang dibongkar yakni empat menyangkut peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl, seledryl dan tramadol, serta satu kasus sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kelima kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Manado dan merupakan hasil penyelidikan terhadap enam laporan polisi.
“Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB di Tuminting pada Sabtu (7/11). Dari keduanya didapati barang bukti 693 butir obat keras jenis trihexyphenidyl,” ujar Abast di Mapolda Sulut, Selasa (24/11/2020).
Sehari kemudian, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR dan DK pada Minggu (8/11) pukul 09.00 WITA. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
"Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.000 butir trihexyphenidyl,” katanya didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11/2020) 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1.000 butir trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut di salah satu jasa pengiriman barang.
“Tersangka RM mengaku obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online. Rencananya dia akan jual kembali untuk mendapat keuntungan,” ucapnya.
Selanjutnya kasus keempat digagalkannya upaya penyelundupan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11/2020) pukul 15.15 WITA.
“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” ujar Abast.
Sementara yang kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis trihexyphenidyl, seledryl dan tramadol pada Rabu (18/11/2020) pukul 17.30 WITA. Modusnya mirip dengan kasus sebelumnya dengan membeli barang melalui toko online.
Disimpulkannya, dalam pengungkapan lima kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri atas 4.693 butir trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket trihexyphenidyl, seledryl dan tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Abast.
Editor: Donald Karouw