Polisi Bongkar Kasus Sabu di Minahasa Tenggara, 2 Orang Ditangkap
Selasa, 27 September 2022 - 15:34:00 WITA
Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 paket sabu seberat 8 gram, 2 buah HP, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening dan sebuah gunting.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw