Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin di Bitung

BITUNG, iNews.id – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus tanpa izin di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu.
“Polisi menggagalkan peredaran miras cap tikus di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu, pada hari Sabtu (6/5/2023) malam di Girian Weru Satu,” ujar Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Minggu (7/5/2023).
Informasi peredaran miras tanpa izin ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kurang lebih 325 liter captikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap edar,” kata Ipda Iwan.
Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung.
Editor: Cahya Sumirat