get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Gowa Ditangkap, Modus Terbilang Licik

Polisi Salah Tangkap, Korban Perkosaan dan Kekerasan di Tomohon Berbohong

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:53:00 WITA
Polisi Salah Tangkap, Korban Perkosaan dan Kekerasan di Tomohon Berbohong
Pelaku perkosaan dan kekerasan adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - RK (55) yang ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon pada Rabu (9/2/2022) ternyata bukan pelaku perkosaan.

Dia ditangkap karena melakukan pemerkosaan disertai dengan kekerasan terhadap IM (27), teman dari pacarnya sendiri di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan ternyata bukanlah pelaku sebenarnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, RK bersama pacarnya dan korban menggelar pesta miras di rumahnya. Beberapa saat kemudian pacar korban pamitan untuk pulang mandi, yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku.

Setelah pacar korban pergi, selang beberapa menit kemudian terduga pelaku mengajak korban yang saat itu juga sudah mabuk, masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan suami isteri.

Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga akhirnya terjadi perlawanan oleh korban terhadap pelaku. Karena sudah dipengaruhi miras dan nafsu, terduga pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik secara paksa tangan korban. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK. 

“Hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tomohon terhadap korban, bahwa korban mengaku disuruh oleh wanita berinisial N yang merupakan istri pelaku agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (10/2/2022).

Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya (RA), di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA 

“Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan minum miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK," kata Kabid Humas.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut