get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Polisi Tahan ASN Pemkab Gorontalo karena Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:58:00 WITA
Polisi Tahan ASN Pemkab Gorontalo karena Penyalahgunaan Narkoba
Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu (kiri) menunjukan barang bukti pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (14/7/2022). (Foto: Antara)

"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya.

Barang bukti dalam kasus tersebut ialah sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo.

"Dari barang bukti sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut