get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengepul Judol Bermarkas di Hong Kong dan Australia Ditangkap di Malang saat Merekap

Polisi Tangkap Dua Bandar Togel Online Kelas Teri di Bitung

Kamis, 19 November 2020 - 15:45:00 WITA
Polisi Tangkap Dua Bandar Togel Online Kelas Teri di Bitung
Ilustrasi penangkapan. (foto: ist)

BITUNG, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap dua bandar judi toto gelap (togel) kelas teri di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga. Keduanya diamankan dalam rumah masing-masing saat merekap togel, Rabu (18/11/2020) malam.

Informasi diperoleh, identitas kedua pelaku togel yakni berinisial AB (57) dan HG (44). Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Setelah mendampat info dari warga, anggota kami berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Kamis (19/11/2020).

Pelaku pertama yang ditangkap yakni AB. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sebuah buku rekapan togel, 1 buah HP Samsung warna silver, 1 buah HP Samsung warna biru dan uang tunai.

Selanjutnya dilakukan penangkapan kedua di rumah HG yang saling berhadapan rumah. Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini disita sebuah buku rekapan togel, satu laptop merk Axioo warna biru, tiga ponsel, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.

“Keduanya kemudian kami bawa ke Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, kedua pelaku ini menjalankan judi togel secara online.

"Jadi mereka ini mencoba menjadi bandar kecil-kecilan,” ucapnya.

Mereka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ujar Frelly.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut