Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Bitung, 3 Orang Diamankan

MANADO, iNews.id - Tim Resmob bersama Satintelkam Polres Bitung menangkap pelaku pencurian dalam rumah warga di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Tiga orang diamankan berinisial BI (17), KD (18) dan SS (21).
Dalam aksinya, para pencuri menyatroni rumah Maimuna Lamato. Akibatnya korban kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian Rp15,6 juta.
Penangkapan pelaku setelah dia kembali beraksi di rumah yang sama karena menilai selama ini merasa aman. Pelaku BI mengajak KD yang bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP pada Kamis (20/5/2021). Sementara pelaku BI masuk ke rumah korban melalui dapur.
Dia kemudian menggasak ponsel Realmi 5i warna hijau yang sedang di-charge dalam kamar. Namun kali ini aksinya dipergoki anak lelaki korban.
Pelaku yang panik kemudian lari lewat dapur lalu membuang barang bukti di sekitar depot air minum isi ulang.
“Informasi dari Polres Bitung, tersangka BI sudah beraksi sebanyak empat kali di TKP yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/5/2021) malam.
Sejauh ini petugas baru mengamankan barang bukti berupa satu buah keyboard. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencarian petugas.
Disinyalir, barang bukti lainnya telah disembunyikan tersangka beberapa dijual kepada orang lain.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain sekaligus mencari barang bukti,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan di sekitar tempat tinggal demi mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya pencurian.
“Kunci rapat pagar, pintu dan jendela, kemudian simpan barang-barang berharga di tempat yang aman. Nyalakan lampu penerangan yang cukup dan jika perlu pasang CCTV,” ujar Abast.
Editor: Donald Karouw