Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 2 Kg di Kolaka, Dijanjikan Upah Rp100 Juta
KOLAKA, iNews.id - Kurir narkoba berinisial HB warga Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kolaka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi menyita sabu siap edar seberat 2 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro merinci, barang bukti yang diamankan sejumlah 2.040,34 gram. Narkoba itu disembunyikan pelaku di Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
"Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan kolaka. Barang buktinya disembunyikan di Kecamatan Wolo," ujar Ardiyanto, Rabu (3/4/2024).
Kronologi penangkapan bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka menerima informasi dari seseorang berupa video dan foto-foto pelaku yang diketahui membawa sabu 27 Maret 2024. Penyelidikan langsung digelar hingga berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku HB.
Saat ditangkap di rumah mertuanya, polisi tidak menemukan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kolaka untuk interogasi.
"Akhirnya pelaku mengaku jika narkobanya disembunyikan di Desa Lana. Anggota langsung dikerahkan ke lokasi lakukan penggeledahan," katanya.
Dengan disaksikan Kades Lana, polisi menggelah lokasi sesuai pengakuan pelaku. Ketika itu diamankan 18 saset besar berisi sabu. Pengembangan kembali berlanjut hingga polisi menemukan dua saset bening lainnya berisi narkotika hingga total berat brutto seluruh barang bukti sejumlah 2.040,34 Gram.
Dari pengakuan HB, narkotika tersebut dipasok dari Medan, Sumatra Utara. Kurir diperintah bandar membawa paket sabu masuk ke Sultra melalui jalur darat dari Sulsel dengan iming-iming imbalan sebesar Rp100 juta.
Total sabu 2 kg tersebut rencananya akan diedarkan ke tiga daerah di Sultra, yakni Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kolaka dan Kota Kendari.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2," ucapnya.
Editor: Donald Karouw