get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Melonguane Sulut

Polisi Tangkap Pelaku Politik Uang di Talaud, Sita Amplop dan Uang Rp12,6 Juta

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:22:00 WITA
Polisi Tangkap Pelaku Politik Uang di Talaud, Sita Amplop dan Uang Rp12,6 Juta
Pria yang membagi-bagikan uang ke warga menjelang pencoblosan di Talaud, Sulut saat diamankan petugas. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menangkap tangan pelaku politik uang berinisial SM. Dia diamankan saat membagikan uang kepada warga di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Anggota Tim Sentra Gakkumdu Talaud Ipda Yulham Azhar mengatakan, SM tertangkap saat tim sedang berpatroli terkait pelanggaran pemilu, khususnya aksi bagi-bagi uang menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

“Saat tim melewati jalanan di Desa Sawang terlihat kerumunan orang di salah satu rumah warga. Tim lalu mengecek dan mendapati seorang pria diduga sedang melakukan money politics kepada warga,” katanya, Kamis (15/2/2024)

Tim mendapati barang bukti 42 amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp300.000 senilai total Rp12,6 juta dari daftar salah satu caleg DPRD Kabupaten Talaud.

“Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku SM terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politics Polda Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang. Pengungkapan kasus ini usai tindak lanjut dari laporan Bawaslu Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, satgas menangkap dua pelaku praktik politik uang yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

"Keduanya berinisial FA dan JW. Dari penangkapan ini dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana atau administrasi," ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Menurutnya, pelaku JW ditangkap pada Selasa (13/2/2023) pukul 15.30 WITA. Dia merupakan tim sukses (timses) salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulut dapil Manado.

"Dari tangan JW, polisi mendapatkan barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi," katanya.

Sementara pelaku FA ditangkap pada Selasa (13/2/2024) pukul 18.30 WITA. Dia merupakan timses dari calon legislatif DPRD Kota Manado dapil Wenang-Wanea.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000 dan 2 buah kartu keluarga," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Thamsil.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut