MANADO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar jenis trihexyphenidyl di Kota Manado. Dalam pengungkapan kasus ini satu orang diamankan polisi yang berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran obat keras. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ML.
“Ya kami menangkap satu pelaku berinisial ML (19) di Kelurahan Dendengan Luar,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News