get app
inews
Aa Text
Read Next : Autopsi Jenazah Pria Korban Penganiayaan Polisi di Ende Diwarnai Histeria Keluarga

Polisi Tembak 7 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Manado, 1 Orang Menyerahkan Diri

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:08:00 WITA
Polisi Tembak 7 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Manado, 1 Orang Menyerahkan Diri
Polda Sulut saat ekspor kasus pemerkosaan dengan delapan tersangka. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Polisi menangkap delapan pelaku pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun yang merupakan seorang penyandang disabilitas di Kota Manado, Sulawesi Utara. Tujuh orang diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) dan seorang menyerahkan diri usai mengetahui para rekannya telah ditangkap.

Identitas para tersangka yakni bernisial CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25) dan EP (33) warga Malalayang. Kemudian DW (39) warga Wanea, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa serta ARW (33) asal Mandolang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras. Kemudian papan dan tripleks di bekas bengkel yang menjadi TKP pemerkosaan dan tangkapan layar postingan salah seorang tersangka di media sosial.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan. Penangkapan ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi, juga postingan salah satu tersangka tersebut.

“Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri. Sementara satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata Gani.

Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan di Polda Sulut pada 22 Mei lalu. Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda selama dua hari. TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut