Polisi Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online di Kotamobagu, 1 Orang Ditangkap

MANADO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dalam perkara ini satu orang ditangkap berinisial PD (28).
Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan, terungkap kasus TPPO ini berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online.
“Kasus ini terungkap saat personel Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan seorang pria asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat yakni PD (28),” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah, Selasa (13/6/2023).
Kemudian, tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat kos di Kelurahan Kotamobagu. Saat berada di lokasi, tim menemukan beberapa perempuan yang diduga korban prostitusi.
"Keterangan para korban, yang bertanggung jawab pada kegiatan prostitusi tersebut yakni PD, sekaligus berperan sebagai penyedia jasa melalui aplikasi MiChat sehingga dia mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Dewa.
Saat itu juga PD bersama tiga orang perempuan yakni SP, LT dan YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone (HP) yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.
“Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Editor: Donald Karouw