BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap NM alias Nasarudin (72) buron kasus pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Pria paruh baya diduga memberi bantuan atau kesempatan atau sarana untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, NM masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sangihe berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/131/IV/2020/SULUT/Res-Sangihe tanggal 23 April 2020 atas kasus sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Bitung dan diamankan Resmob Satreskrim Polres Bitung di wilayah Kelurahan Batu Putih Atas, Kecamatan Ranowulu, Sabtu (26/6/2021) kemarin. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus," ujar Frely, Minggu (27/6/2021).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News