Polres Gorontalo Kota Sita Puluhan Sepeda Motor Balap Liar di 2 Lokasi
Senin, 11 April 2022 - 05:29:00 WITA
Peran orang tua diperlukan karena para pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur dan pelajar yang secara hukum belum dewasa dan tidak memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
"Selain itu, kendaraan juga tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Dimana suku cadang motor dan knalpot yang digunakan sudah tidak lengkap dan modifikasi," ujar dia.
Editor: Cahya Sumirat