Polres Gorontalo Utara Janji Tindak Tegas Pelaku Transaksi Ilegal Pupuk Subsidi

"Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil penyelidikan. Jika ada oknum yang melakukan tindakan menyalahi hukum karena menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan, tentu penegakan hukum wajib diterapkan agar petani tidak terus-terusan dirugikan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Polres mendapat laporan dari Polsek Tolinggula bersama anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ance Robot, pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.00 WITA.
Mereka berhasil menjaring dugaan praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi. Dugaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan pupuk bersubsidi milik Usaha Dagang (UD) di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula.
"Diduga pupuk bersubsidi untuk wilayah Desa Papualangi, akan dijual ulang ke Kecamatan Palele, Sulawesi Tengah. Kita terus dalami dugaan ini," katanya.
Editor: Cahya Sumirat