Polres Minut Tetap Proses Hukum 2 Bocah Korban Sodomi yang Juga Menjadi Pelaku
MINAHASA UTARA, iNews.id - Polres Minahasa Utara (Minut) tetap akan memproses dua dari 19 korban sodomi yang dilakukan AD (32). Selain sebagai korban, kedua bocah berusia 13 dan 14 tahun ini juga menjadi pelaku sodomi terhadap teman sebayanya karena pengaruh AD.
"Mereka dikatakan korban iya, dikatakan tersangka juga iya," ujar Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, kedua bocah ini melakukan kekerasan seksual yang sama terhadap teman sepermainan karena ada intimidasi dari pelaku utama yakni AD.
"Ada pelaku anak di bawah umur. Mereka diajarkan teori-teori oleh pelaku hingga praktik. Namun karena masih di bawah umur, kami pun mempertimbangkan untuk penahanan, tersangka utama harus ditangkap dulu. Tetapi mereka sudah diproses," katanya.
Editor: Donald Karouw