Polisi Amankan Kurir Bawa 40 Paket Sabu, Jadi Tangkapan Terbesar Polresta Manado
MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado menangkap kurir sabu berinisial CW (21). Pelaku ditangkap Sabtu (06/11/2021) di jalan Tololiu Supit, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan penangkapan 40 paket sabu kali ini adalah hasil penangkapan terbesar di tahun 2021 yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Manado.
"Saya juga mengapresiasi Satres Narkoba yang dipimpin AKP Sugeng Wahyudi Santoso yang sudah menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat," kata Elvianus Laol, saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (9/11/2021).
Pelaku CW hanya sebagai kurir dan mendapatkan sabu dari lelaki berinisial F dan S yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Manado juga mengimbau kepada masyarakat terutama anak muda Kota Manado agar menjauhi narkoba.
"Jika masyarakat ada informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya untuk cepat melaporkan ke pihak kepolisian setempat," ujar Kapolresta Manado.
Pelaku CW dikenakan pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Editor: Cahya Sumirat