Polresta Manado Tangkap Pria Penodong Perempuan dengan Airsoft Gun

MANADO, iNews.id - Tim Rayon Gagak Hitam bersama Rayon Citraland Polresta Manado menangkap SN (27) pelaku penodongan dengan airsoft gun kepada perempuan berinisial MR (24) dan teman lelakinya, MP (24), Minggu (17/5/2020) dini hari. Pelaku juga menganiaya korban yang beralamat di Desa Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Informasi yang didapat dari laporan masyarakat, korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku SN datang menghampiri kedua korban. Tanpa alasan jelas pelaku kemudian langsung memukuli korban perempuan MR. Sedangkan korban MP, ditodongkan pistol airsoft gun.
Tim Gagak Hitam Polresta Manado setelah menyelidiki dan mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung mendatangi tempat kos pelaku yang ada di Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Setelah tiba di kamar kos pelaku, tim langsung menggeledah tas pelaku.
Tanpa menunggu waktu lama Tim Gagak Hitam langsung menangkap pelaku berserta berang bukti dan langsung digiring ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. "Pelaku sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku masih dalam proses penyelidikan unit reskrim," ucap Aruan.
Editor: Arther Loupatty