get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Perpanjang Operasi Aman Nusa II, Fokus Penanggulangan Banjir dan Longsor

Polri Jatuhkan Sanksi Etik kepada 7 Polisi terkait Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

Selasa, 20 September 2022 - 17:26:00 WITA
Polri Jatuhkan Sanksi Etik kepada 7 Polisi terkait Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya
Sidang etik Polri (foto: MPI)

Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut