Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan Timsus Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Cahya Sumirat