Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap, Polda Metro Jaya: Seorang Diri di Hotel

JAKARTA, iNews.id - Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto yang viral menjadi buron karena desersi ditangkap. Dia diamankan dalam salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan polwan anggota Polresta Manado tersebut.
"Benar diamankan ya hari ini," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Briptu Christy saat diamankan dalam kondisi seorang diri di hotel. Namun dia mengaku belum mengetahui lebih detail sedang apa Briptu Christy di hotel daerah Kemang tersebut.
"(Ditangkap) di hotel. Sendiri," katanya.
Selanjutnya Briptu Christy langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Hingga malam ini, Briptu Christy masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait penanganan Briptu Christy.
"Briptu Christy akan diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Sulut terkait penanganan kasusnya," ujar Zulpan.
Diketahui, Briptu Christy viral di media sosial akhir-akhir ini karena dikabarkan hilang. Belakangan terungkap polisi yang bertugas di Polresta Manado itu desersi atau meninggalkan tugas.
Polwan cantik itu ternyata sudah desersi sejak 15 November 2021. Perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait sebelumnya mengatakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Pemecatan itu diajukan karena Briptu Christy sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas.
"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan mencari Briptu Christy.
Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Sidang tersebut dapat menjatuhkan sanksi untuk Briptu C hingga pemecatan dari keanggotaan Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," katanya.
Editor: Donald Karouw