Positif Covid-19 di Tomohon Naik, Jimmy Eman: Disiplin Prokes Rendah

MANADO, iNews.id - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Jimmy F Eman mengatakan data sebaran kasus positif Covid-19 di daerah meningkat. Penyebabnya kata Eman, karena disiplin warga menerapkan protokol kesehatan (prokes) masih rendah.
"Jika melihat data penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon menunjukkan kecenderungan peningkatan warga yang tertular. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan masih rendah," ujar Jimmy di Tomohon, Senin (1/2/2021).
Penanganan Covid-19 di Kota Tomohon telah dipayungi dengan peraturan wali kota, hanya saja masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Karena itu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan Covid-19 ini," ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan DPRD Kota Tomohon sudah berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah ini dan akan menjadi landasan hukum dalam penanganan Covid-19.
Wali kota optimistis melalui ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, pemerintah daerah dapat melakukan langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran dengan tepat.
Dalam ranperda ini, lanjut Eman sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon.
"Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Dia berharap ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda oleh DPRD akan menjadi peraturan yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan Covid-19.
"Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat