Posting Makian Dokter di Medsos, Pria di Bitung Ditangkap Tim Maleo

MANADO, iNews.id - Tim Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap pria berinisial IM (26) warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (4/6/2020). Pelaku ditangkap atas postingannya di media sosial yang memaki dokter menangani Covid-19. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE.
Informasi didapat Tim Maleo dari postingan netizen yang melaporkan ke halaman group media sosial Tim Maleo Polda Sulut. Berdasarkan laporan netizen Tim Maleo yang dipimpin Ipda Firman Rinaldi langsung mencari keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Maleo Polda Sulut koordinasi dengan Polres Bitung. Tim Maleo langsung menuju TKP dan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti telepon selular milik pelaku yang digunakan untuk membuat status di media sosial.
Tim Maleo langsung membawa pelaku dan barang bukti kepada penyidik Subdit Cyber Polda Sulut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Subdit Cyber Polda Sulut untuk penyidikan dan proses hukum yang berlaku," ujar Katim Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma.
Editor: Arther Loupatty