Pria Ini Ditangkap Polisi usai Tikam Orang di Tempat Pelelangan Ikan Tumumpa Manado

MANADO, iNews.id – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado menangkap pelaku penikaman berinisial D (30), warga Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting. Dia diamankan dalam pengejaran tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara, Senin (31/5/2021).
Penangkapan ini berdasarkan laproran korban Tansy Siahaya (47), warga Cereme. Dia ditikam pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tumumpa Dua pada Minggu (30/5/2021) malam.
Sejauh ini belum diketahui penyebab pasti motif penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Pelaku datang ke TKP dan tiba-tiba menikam punggung serta tangan kiri korban menggunakan sebilah pisau.
Akibat tikaman tersebut, korban terluka cukup parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim Paniki Rimbas 2 yang mendapat informasi segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah beberapa waktu, tim akhirnya berhasil membekuk pelaku yang berada tak jauh dari TKP.
Editor: Donald Karouw