MANADO, iNews.id – Seorang pria diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan GPI Mapanget Manado, Sabtu (19/11/2022). Terduga pelaku inisial JG (37) adalah warga Minahasa Utara (Minut).
"Dia ditangkap polisi di daerah Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, pada hari Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (23/11/2022) pagi.
Dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat rumah dalam keadaan kosong.
“Awalnya, perempuan bernama Ratna Yunan (56) pergi ke Perumahan GPI untuk mengecek keadaan rumah milik anaknya. Namun saat masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan rusak, serta brankas milik anaknya sudah tidak ada,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News