Program Jaminan Sosial di Wilayah Perbatasan Sulut Sasar Tenaga Kerja Non-ASN
MANADO, iNews.id - Sosialisasi program jaminan sosial di wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Terutama untuk tenaga kerja non ASN.
“Kami melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasinge, guna menjelaskan langsung akan pentingnya jamsos bagi tenaga kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Mien Wattu, di Manado, Selasa (27/7/2021).
Pihaknya menyerahkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey dan Surat Penegasan Kejaksaan Tinggi Sulut terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap Pemkab Sitaro akan melindungi tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemkab Sitaro.
Mien juga mengatakan untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJamsostek akan memberikan perlindungan penuh. Bahkan ada penggantian biaya transportasi dengan nominal hingga Rp17 juta.
Editor: Cahya Sumirat