Putus Penyebaran Covid-19, Wali Kota Manado Rekayasa Pasar Pinasungkulan

MANADO, iNews.id - Pemkot Manado merekayasa pedagang di Pasar Pinasungkulan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Para pedagang juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Manado, Wali kota Manado, GS Vicky Lumentut menginstruksikan langkah - langkah antisipasif sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19 yang makin tinggi. Melalui PD Pasar Manado, protokol kesehatan ketat mulai diberlakukan di pasar Pinasungkulan Karombasan, Sabtu (30/05/2020).
Rekayasa pedagang didalam pasar diterapkan dengan memperhatikan jarak antar pedagang. Sekira 1000 pedagang sudah dibagikan nomor urut, nantinya pedagang akan dipindahkan dari hanggar didalam pasar ke jalan, sesuai pemetaan yang sudah dilakukan petugas PD Pasar.
Wali kota mengatakan, akan diberlakukan sistem ganjil genap bagi pedagang yang secara bergantian berjualan sesuai nomor urut, guna maksimalnya penerapan sosial distancing.
"Selain penerapan ganjil genap pedagang, tiap hari akan dilakukan penyemprotan disinfektan, rutin rapid test bagi penjual dan petugas PD Pasar," ujar Wali kota.
Selanjutnya Ia menjelaskan, Pedagang yang terkena rekayasa akan dibebaskan dari retribusi. Sebagai kompensasi, Pemkot akan mensubsidi PD Pasar perihal retribusi yang hilang.
Di pintu masuk pasar ada pos pemeriksaan suhu dan masker, bersiaga petugas kesehatan, Satpol PP, BPBD, TNI/Polri serta PD Pasar tentunya.
"Jam operasi pasar, pukul 06.00 pagi sampai 17.00 malam dan kendaraan roda 2 maupun roda 4 dilarang masuk," jelas Wali kota dan menambahkan, rekayasa seperti ini juga akan segera dilakukan di pasar Bersehati dan Tuminting.
Sementara itu, selain rekayasa pasar, juga akan dilakukan pembatasan masuk akses masuk keluar wilayah kota Manado. Setiap pintu masuk ke kota Manado akan disiagakan pos jaga, setiap orang yang masuk wajib miliki surat keterangan sehat (suket) ,dari fasilitas kesehatan resmi dan miliki ijin perjalanan dari lurah setempat, dan menyertakan KTP atau KK.
Editor: Arther Loupatty