Remaja Perempuan di Manado Dianiaya Pacar saat Izin Nongkrong, Dijambak lalu Dibanting
MANADO, iNews.id – Remaja 17 tahun di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dianiaya pacarnya berinisial GK (18) hingga mengalami luka memar di tubuh. Saat itu korban hendak izin kepada pelaku untuk nongkrong dengan temannya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi membenarkan hal tersebut. Saat ini, pelaku GK sudah ditangkap.
“Pelaku diamankan di rumah temannya, Minggu (30/7/2023),” ujarnya dikutip dari portal resmi Polda Sulut, Senin (31/7/2023).
Tindak pidana kekerasan terhadap korban terjadi di Jalan Sea Kecamatan Malalayang. Saat itu korban yang meminta izin malah mendapatkan pukulan dari pelaku.
“Korban yang hendak minta izin ke pelaku untuk nongkrong bersama teman-temannya, tiba-tiba mendapat pukulan dari pelaku,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga memukul korban yang saat itu dalam posisi tidur. Akibat penganiyaan tersebut, korban mengalami memar di bagian rusuk.
“Pelaku diduga menendang korban sebanyak dua kali, menjambak rambut korban dan membantingnya ke kasur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian rusuk, paha dan betis,” katanya.
Editor: Nani Suherni