Sadis! Pria di Minahasa Selatan Bacok Kepala Korban hingga Tewas
Senin, 21 November 2022 - 19:14:00 WITA
Konferensi pers dilaksanakan di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa dan sejumlah wartawan media biro Minsel.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara," ujar Kasat Reskrim.
Editor: Cahya Sumirat