Sadis, Suami Aniaya Istri di Manado, Jambak Rambut lalu Tangan Korban Dijepit ke Pintu Mobil

MANADO, iNews.id - Suami berinisial GK (21) tega menganiaya istrinya ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Kamis (27/7/2023). Dalam aksinya, pelaku diduga menjambak hingga menjepit tangan istri ke pintu mobil.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, GK diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, di sebuah kafe di Kawasan Megamas, pada hari Sabtu (22/7/2023) malam.
“Pelaku diamankan pada hari Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Manado,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Sugeng mengatakan, peristiwa tersebut berawal karena selisih paham dan adu mulut antara keduanya.
Editor: Nani Suherni