get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Santunan Kematian THL Pemprov Sulut Rp42 Juta Diberikan ke Ahli Waris

Jumat, 13 Agustus 2021 - 17:02:00 WITA
Santunan Kematian THL Pemprov Sulut Rp42 Juta Diberikan ke Ahli Waris
Santunan kematian diserahkan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tineke Adam kepada ahli waris. (Foto: Antara)

Dia mengatakan program BPJamsostek merupakan amanah dari UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan di Sulut, pemprov mendukung dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Aparat non-ASN yang telah terlindungi program BPJamsostek, di lingkup Pemprov Sulut 6.373 orang, Pemkot Manado (5.555), Pemkot Bitung (2.654), Pemkab Minahasa Selatan (2.154).

Pemkab Kepulauan Talaud (1.395), Pemkab Minahasa (4.023), Pemkot Kotamobagu (1.173), Pemkab Bolaang Mongondow (1.822), Pemkab Kepulauan Sangihe (1.373), Pemkab Minahasa Utara (2.205), Pemkab Minahasa Tenggara (579), Pemkot Tomohon (2.316).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut