get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

Satgas Ingatkan Pemudik Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Senin, 04 April 2022 - 11:45:00 WITA
Satgas Ingatkan Pemudik Wajib Pakai Masker 3 Lapis
Pemudik diminta menggunakan masker tiga lapis. (Foto: Ist)

PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangi Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut seperti dilihat, Minggu (3/4/2022).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut