get app
inews
Aa Text
Read Next : Wisatawan Arab Saudi Tewas usai Jetski Terbalik Diterjang Ombak di Palabuhanratu

Satgas Wajibkan Jemaah Haji PCR 2 Kali saat Pulang Indonesia

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:12:00 WITA
Satgas Wajibkan Jemaah Haji PCR 2 Kali saat Pulang Indonesia
Ilustrasi Haji. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA , iNews.id - Jemaah haji Indonesia tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19 PCR sebanyak dua kali saat kembali ke Tanah Air. Padahal Arab Saudi sendiri melonggarkan protokol kesehatan (prokes) di negaranya.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2022, bagi jemaah haji masih dipersyaratkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum masuk Indonesia,” kata Budi.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut