get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

Satlantas Polres Bitung Sanksi Tilang 83 Pelanggar

Kamis, 22 September 2022 - 05:23:00 WITA
Satlantas Polres Bitung Sanksi Tilang 83 Pelanggar
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan. Sebanyak 83 pelanggar dijatuhkan sanksi tilang.

"Sebanyak 83 pelanggar tersebut terdiri atas knalpot non standar 13, SIM/STNK 16, tidak menggunakan helm 32, TNKB 10, dan lampu non standar 12 pelangga," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, Rabu (21/9/2022).

Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari, SIM 25 buah, STNK 36 buah, sepeda motor 21 unit, dan mobil 1 unit,.

AKP Awaludin Puhi menjelaskan KRYD pada Senin (19/9/2022) malam itu turut melibatkan personel Satreskrim, Satsamapta, dan Satintelkam Polres Bitung, dilakukan dalam bentuk razia kendaraan bermotor di depan Mapolres setempat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut