get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Polisi Gerebek  Pabrik Cap Tikus Ilegal di Manado, Sita 35 Liter Miras

Jumat, 02 April 2021 - 07:23:00 WITA
Polisi Gerebek  Pabrik Cap Tikus Ilegal di Manado, Sita 35 Liter Miras
Miras cap tikus yang diamankan. (Foto: Istimewa)

Modus pelaku menurut Aruan yakni dengan membeli bahan berupa cap tikus yang kadar rendah dari daerah Minahasa Selatan (Minsel). Selanjutnya bahan tersebut dilakukan penyulingan untuk meningkatkan kadar alkohol

Cap tikus hasil penyulingan diracik lagi dengan campuran RUM, cairan bibit kopi untuk menghilangkan bau dan memberi aroma pada cap tikus hasil olahan.

"Selanjutnya cap tikus hasil olahan tersebut dimasukkan dalam botol plastik kemasan dan botol bekas minuman untuk dipasarkan ke masyarakat," tutur mantan Kapolsek Sario tersebut.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut