Satreskrim Polresta Manado Ungkap Kasus Penembakan Kaca Mobil, Pelaku Beraksi usai Konsumsi Miras
Selasa, 22 Juni 2021 - 15:32:00 WITA
Tim yang mendapat informasi kejadian kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menggelar olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasus ini pun sempat viral di media sosial. Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada disebuah kafe yang berada di sekitar Jalan Piere Tendean Manado.
Kapolresta menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,5 juta. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Editor: Cahya Sumirat