Satresnarkoba Polres Kotamobagu Razia Miras Cap Tikus
KOTAMOBAGU, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kotamobagu terus melakukan razia minuman beralkohol. Razia dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kasatresnarkoba AKP Suyono Sutadji memimpin langsung razia, mulai pukul 22.00 WITA. “Sasaran razia yaitu orang yang membawa dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, kemudian orang mabuk, juga barang-barang berbahaya,” ujar AKP Sutadji, Sabtu (12/6/2021).
Hasil razia, petugas mendapati beberapa barang bukti. Yaitu, satu jerigen ukuran 25 liter berisi cap tikus, satu jerigen ukuran 25 liter berisi sekitar enam liter cap tikus, enam kantong plastik berisi cap tikus ukuran 300 ml, dengan pemilik SG (51), warga Kotamobagu Timur.
Kemudian juga delapan kantong plastik berisi cap tikus ukuran 600 ml, dengan pemilik NP (43), warga Kotamobagu Timur.
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, menjelaskan bahwa razia miras ini dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas wilayah Kotamobagu serta mengurangi angka kasus penganiayaan dan lakalantas.
“Dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan diharapkan situasi di wilayah Kota Kotamobagu tetap aman dan kondusif,” kata AKP Rusdin.
Kasatresnarkoba menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki surat izin. “Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat